Sample of All FAQs (Helpie FAQ)
Frequently asked questions
- Di mana Kawasan Industri IMIP?Kawasan industri IMIP memiliki luas kurang lebih 4.000 hektare yang terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.
Head Office : Jalan Batu Mulia, RT.16/RW.7, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (11620).
Kantor Site : Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah (94974). - Bagaimana awal mula berdirinya Kawasan Industri IMIP?Tsingshan Group bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Indonesia pada tahun 2009. PT SMI mulai melakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kemudian, dibentuknya kesepakatan diantara perusahaan- perusahaan tersebut untuk mendirikan pabrik di Bahodopi, Morowali. Pada bulan Juli 2013, kedua mitra tersebut menanamkan tiang pancang (groundbreaking) pembangunan pabrik pemurnian nikel di Morowali. Penandatanganan pendirian kawasan IMIP yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Cina Xi Jinping di Forum Bisnis Indonesia-Cina di Jakarta dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2015, Kawasan Industri IMIP diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
- Siapa Pemilik PT IMIP?Pemegang saham PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment Group sebesar 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment sebesar 25%, dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31% dengan modal dasar 40.000.000 dolar AS.
- Kawasan Industri IMIP bergerak di bidang apa?PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengelola kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi dengan produk utama berupa nikel, stainless steel, dan carbon steel. Industri pendukungnya terentang dari coal power plant, pabrik mangan, silikon, chrome, kapur, kokas, dan lainnya, hingga pelabuhan dan bandara. Sebagai kawasan industri, PT IMIP melayani hampir semua kebutuhan perusahaan penyewa (tenant), baik tenant lokal atau dalam negeri maupun tenant asing atau luar negeri. Sebagai contoh, PT IMIP memfasilitasi izin usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penyediaan tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing, dan melakukan kegiatan induksi bagi pekerja baru.