Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) resmi mendapatkan pengakuan dengan status Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang berlaku sejak 11 Oktober 2023 hingga 11 Oktober 2028. Klinik IMIP kini menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar akreditasi tertinggi.
Sertifikat Akreditasi Paripurna yang diraih Klinik IMIP bernomor YM.02.01/D/12209/2023 di keluarkan oleh Kemenkes Republik Indonesia di Jakarta, pada Senin 30 Oktober 2023. Sertifikat Akreditasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), Sp.K.P, dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM. MARS.
Di temui di sela-sela kegiatan, penanggungjawab Klinik PT IMIP, dr Friselina Nuransi Mandiangan mengatakan, Klinik IMIP selaku fasilitas kesehatan tingkat pertama diwajibkan untuk melakukan akreditasi. Semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus ada sertifikat akreditasi hingga akhir tahun 2023 ini.
Olehnya itu, Klinik IMIP berkomitmen untuk mempersiapkan akreditasi sejak Mei 2023 lalu. Klinik IMIP menyiapkan seluruh kebutuhan dokumen penilaian akreditasi. Setelah penyiapan dokumen selesai, pada 9 hingga 10 Oktober 2023, tim surveyor akreditasi oleh lembaga independent dari Kemenkes dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama melakukan penilaian.
“Sehingga pada 30 Oktober 2023 terbit hasilnya bahwa klinik IMIP berhasil mendapatkan akreditasi dengan status Paripurna atau status yang paling tinggi,” ungkap dr Friselina saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/11).
dr Friselina mengatakan, penilaian ini merupakan kali pertama yang dilakukan Klinik IMIP, namun hasilnya langsung Paripurna. Dimana penilaian akreditasi itu, terdapat lima status yaitu tidak terakreditasi, akreditasi dasar, akreditasi madya, akreditasi utama serta akreditasi paripurna.
Lanjutnya, akreditasi Klinik merupakan pengakuan suatu fasilitas kesehatan di Klinik untuk melakukan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien. Ada parameter yang ditetapkan standar pelayanannya oleh Kemenkes, dan harus diterapkan dalam klinik tersebut.
Ada tiga standar terbaru akreditasi Klinik sesuai Permenkes yaitu tata kelola klinik (TKK), kedua peningkatan mutu dan keselematan pasien (PMKP) dan penyelenggaraan kesehatan perseorangan (PKP). Ketiga komponen penilaian tersebut, Klinik IMIP berhasil menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan, Klinik IMIP menyediakan sebanyak 306 tenaga kesehatan, dengan rincian dokter umum sebanyak 40 dokter, 4 dokter spesialis, 134 perawat dan 1 bidan.
Adapun tujuan mengikuti akreditasi ini, kata dr Friselina, untuk memenuhi persyaratan dari Kemenkes bahwa setiap Klinik harus terakreditasi dalam dua tahun pasca operasional. Kedua, syarat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tujuan ketiga yaitu komitmen Klinik IMIP untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar.
“Kami berharap pasien mempercayakan Klinik IMIP untuk melakukan perawatan dan tidak ragu karena sudah ada sertifikat akreditasi paripurna. Yakin dan percaya pelayanan Klinik IMIP bermutu dan berkualitas,” ujarnya.
Dengan adanya akreditasi Paripurna ini, kata dr Friselina, beban dan tanggungjawab Klinik semakin besar, olehnya itu untuk mempertahankan akreditasi ini, Klinik IMIP tetap berkomitmen melanjutkan pelayanan sesuai dengan standar dan senantiasa menaati SOP yang sudah dibuat. (*)