PT Indonesia Morowali Industrial Park

ENVIRONMENTAL

Penerapan standar lingkungan menjadi perhatian utama PT IMIP beserta perusahaan yang beroperasi di dalamnya yang ditempuh melalui investasi pembangunan dan peningkatan fasilitas lingkungan, pengembangan inovasi berbasis ramah lingkungan, serta pendirian pabrik di area tambang.

Target Kami

Sepanjang proses pengembangan dan kawasan industrinya, PT IMIP beserta perusahaan yang beroperasi di dalamnya memprioritaskan perhatian terhadap lingkungan, juga menjadikan pembangunan berkelanjutan bagian penting dari filosofi pengembangan kawasan industri.

PT IMIP menentukan empat dari pokok-pokok tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) sebagai dasar menerapkan standar lingkungan (environmental), yaitu Energi Bersih dan Terjangkau, Penanganan Perubahan Iklim, Ekosistem Lautan, dan Ekosistem Daratan.

Penerapan standar lingkungan ditempuh dengan investasi besar-besaran kawasan industri IMIP dalam pembangunan dan peningkatan fasilitas lingkungan, pengembangan inovasi proses berbasis ramah lingkungan, serta pendirian pabrik di area tambang. Pada tahun 2022, IMIP mencapai status kawasan industri ramah lingkungan dengan PROPER biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Apa yang Kami Lakukan

environmental image

Di dalam kawasan industri ini, 20 perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 14001 untuk Sistem Manajemen Lingkungan.

environmental image

Sistem Manajemen Lingkungan berfokus pada pengelolaan/mitigasi terhadap dampak lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kawasan.

Selama periode pelaporan, tingkat kepatuhan pemantauan kualitas air dan penanganan limbah berbahaya yang disubkontrak mencapai 100 persen.

Memperkuat manajemen penghematan air dengan memastikan pembuangan air limbah sesuai standar, dan menghindari pemborosan sumber daya air.

Manajemen Lingkungan IMIP

IMIP menerapkan pola manajemen lingkungan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk menciptakan kawasan industri yang “hijau, teknologi, dan ekologis”. IMIP mengharuskan semua perusahaan yang masuk ke kawasan industri wajib mengevaluasi dan mengawasi risiko lingkungan mereka sendiri, dan memastikan pengendalian risiko lingkungan berada dalam batas standar yang ditetapkan berdasarkan metode evaluasi kinerja lingkungan dari departemen lingkungan hutan indonesia.

Kami juga mengembangkan metode metode dan standar evaluasi risiko lingkungan, dan menyusun langkah-langkah pengendalian risiko yang sesuai untuk memastikan kualitas lingkungan perusahaan mencapai standar yang ditentukan. IMIP juga mensyaratkan perusahaan yang masuk ke kawasan industri untuk secara komprehensif mendirikan sistem manajemen lingkungan (EMS) yang sesuai dengan standar ISO14001 dan menjalankannya sesuai dengan persyaratan sistem tersebut. Total 20 perusahaan yang masuk ke kawasan industri IMIP telah memperoleh sertifikasi sistem manajemen lingkungan (ISO14001) pada 2022. 

IMIP telah menetapkan rencana tanggap darurat dan mekanisme penanganan serta pemulihan untuk kecelakaan lingkungan. Kami telah mengembangkan manajemen proses pengklasifikasian kecelakaan polusi lingkungan, proses pelaporan kecelakaan, dan prosedur penyelidikan. Apabila terjadi kecelakaan lingkungan, akan segera mengorganisir tindakan yang relevan, mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah penyebaran polusi, serta sebisa mungkin meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan manusia.

Manajemen Lingkungan Proyek Industri

  • Mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan tentang perlindungan lingkungan, penghematan energi, dan pengurangan emisi.
  • Berupaya secara aktif menggunakan teknologi produksi bersih, dengan komitmen untuk mencapai pemanfaatan limbah secara komprehensif.
  • Memastikan prinsip “tiga bersamaan” dalam perlindungan lingkungan dengan menggunakan teknologi pengendalian dan perlindungan polusi yang canggih dan sesuai, tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan.
  • Memberikan prioritas pada pemilihan bahan yang bersih, tidak berbahaya, dan tidak beracun, serta berupaya sebisa mungkin untuk mengurangi produksi limbah.
  • Memperkuat manajemen penghematan air, memastikan pembuangan air limbah sesuai standar, dan menghindari pemborosan sumber daya air.
  • Menyimpan dan mendaur ulang limbah sesuai dengan peraturan, untuk mencegah polusi lingkungan akibat limbah.

Manajemen Limbah Umum dan Berbahaya

IMIP mewajibkan semua perusahaan yang memasuki kawasan untuk secara ketat mematuhi “Peraturan tentang Pengelolaan Limbah Tidak Berbahaya dan Identifikasi Limbah Berbahaya”, “Peraturan tentang Pengelolaan Limbah Tidak Berbahaya”, dan peraturan terkait lainnya. IMIP juga merumuskan “Peraturan tentang Pengelolaan Sampah Umum” dan “Proses Pengelolaan Sampah Umum”, serta sistem pengelolaan lainnya. Aturan ini dimaksudkan mengelola sampah umum dengan metode klasifikasi.

Dalam praktiknya, manajemen limbah menggunakan teknologi produksi canggih, material pendukung ramah lingkungan, menerapkan prinsip produksi bersih, mengadopsi kontrol dari sumber dan pemanfaatan yang komprehensif untuk mengurangi jumlah limbah padat yang dihasilkan. IMIP mendirikan mekanisme manajemen yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan polusi limbah padat, pengelolaan daur ulang, dan menerapkan langkah-langkah efektif untuk pengendalian limbah padat.

Semua perusahaan yang bergabung dengan IMIP secara ketat mematuhi “Spesifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)” di Indonesia dan undang-undang serta peraturan terkait lainnya, serta mendapatkan “Dokumen Teknis Terperinci Limbah B3” yang dikeluarkan oleh pemerintah. Para perusahaan merumuskan “Sistem Pengelolaan Limbah B3”; memperkuat pengelolaan limbah B3; dan mengendalikan timbulan limbah B3 Kategori 1 seperti limbah baterai, tar, dan batubara; Kategori 2 seperti limbah kain minyak, oli mesin, penyaring dan cat ember dengan menyimpan dan membuang sesuai peraturan.

Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

IMIP berkomitmen untuk membuat keputusan perlindungan keanekaragaman hayati yang spesifik dan bermakna di daerah operasinya dan sekitarnya, melalui penanaman mangrove dan penanaman kembali terumbu karang.

IMIP telah melakukan kegiatan penanaman mangrove di berbagai lokasi seperti Desa Fatufia, Desa Labota, dan Desa Padabaho. Kegiatan ini melibatkan karyawan IMIP bekerja sama dengan anggota masyarakat lokal dan organisasi setempat untuk penanaman. Setelahnya, setiap bulan dilakukan pemantauan pertumbuhan bibit mangrove dengan langkah-langkah peningkatan level kelangsungan hidup bibit.

IMIP telah berhasil memajukan kegiatan penanaman kembali terumbu karang di Desa Mbokita di Pulau Sombori, sebuah zona perlindungan terumbu karang yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Kegiatan ini diprakarsai bersama oleh tim Sombori Dive Conservation (SDC) dan para pelestari lingkungan dari Desa Mbokita bertujuan membangun pos pemantauan terumbu karang dan melaksanakan kegiatan perlindungan ekosistem laut.