Selama ini, material buangan dari sisa produksi nikel kerap diabaikan dan tak terpakai lagi. Di Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), Morowali, Sulawesi Tengah, bahan tailing tengah dikaji potensinya untuk diolah kembali menjadi bahan baku yang lebih bermanfaat.
Direktur CSR/Environmental PT IMIP, Dermawati S, dalam sebuah sesi wawancara pada akhir April 2025 lalu mengatakan, di kawasan IMIP, terdapat lini usaha pengolahan nikel yang memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) untuk bahan dasar komponen katoda baterai kendaraan listrik. Teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) digunakan tidak hanya efektif mengolah bijih nikel laterit berkadar rendah, namun metode ini juga mampu mereduksi kadar emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksi.
Dari sisi limbah padat dan cair, proses HPAL juga mampu menekan potensi pencemaran. Dalam konteks nasional, implementasi teknologi HPAL turut mendukung komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon dan strategi mencapai net zero emission pada 2060.
Selain penerapan metode produksi ramah lingkungan, perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP terus berinovasi untuk memerhatikan aspek keberlanjutan. Langkah ini dicapai dengan mengembangkan kajian terpadu termasuk menakar potensi pemanfaatan tailing. Salah satunya ialah pemanfaatan kembali dengan pemulihan (recovery) tailing.
“Jadi konsepnya bukan lagi 3R, tapi 4R. Reduce, reuse, recycle, dan recovery,” kata Dermawati S.
Pemanfaatan tailing dari buangan sisa produk MHP telah dilakukan berupa uji coba tailing diekstrak menjadi produk Mixed Manganese Carbonate Precipitate (MnCO3). Di kawasan IMIP sendiri, hal itu telah dijalankan oleh salah satu tenant dengan target kapasitas produksi mencapai 44.000 ton per tahun.
“Beberapa tenant juga sedang meneliti peluang untuk mengekstrak logam besi (Fe) yang terkandung dalam tailing, termasuk menimbang potensinya secara ekonomi untuk kebutuhan industri. Di samping itu, analisis rencana pembangunan pabrik pengolahan tailing juga tengah dikembangkan antara tenant dan PT IMIP yang tengah memasuki tahap perencanaan dan studi kelayakan,” jelas Dermawati.
Di samping itu, sejak awal Maret 2025 lalu, PT IMIP telah mengajukan syarat legalitas dan persetujuan teknis untuk usulan kegiatan pemanfaatan tailing berupa bahan baku konstruksi dan stabilisasi lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pengajuan ini dilakukan setelah hasil pengujian TCLP (Toxicity characteristic leaching procedure), dan uji tekan dengan beberapa komposisi telah memenuhi syarat-syarat pemanfaatan limbah B3 yang disyaratkan pada aturan PP No 22 tahun 2021.
Fungsi TCLP ini adalah untuk menentukan apakah memiliki sifat racun berdasarkan tingkatan kontaminan yang dapat membahayakan lingkungan, dan memastikan metode pengolahan lanjutan atas limbah B3 tersebut.
Adapun proses pengajuan legalitas tersebut mencakup beberapa tahap, yaitu penyusunan draf, verifikasi unit teknis, dan pembayaran. Usulan pengembangan pemanfaatan stabilisasi lahan ini merupakan proyek yang pertama kali diajukan di Indonesia, dan sedang dalam proses verifikasi unit teknis oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu di KLH.
Dalam tahap verifikasi, beberap dokumen persyaratan disusun mencakup dokumen teknis, titik-titik lokasi area pemanfaatan, dan rancangan ide pemanfaatan sebagai tata letak pemanfaatan tailing, beserta komposisi campuran materialnya.(*)