Sepanjang Jalan Trans-Sulawesi dalam area Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, di sisi kanan dan kiri tepian jalan sering terlihat tumpukan sampah. Amrin, salah seorang warga Desa Labota, merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Pemandangan tak sedap itu, menurut Amrin, sudah terjadi sejak 2020.
Persoalan itu mengemuka dan menjadi buah pembicaraan puluhan warga dalam diskusi dan urun rembuk yang digelar di Balai Pelatihan Desa Labota, Rabu (21/2/2024). Kegiatan ini difasilitasi oleh tim Corporate Social Responsibility PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Sejak pukul 10.30 WITA, diskusi ini diwarnai beragam pendapat demi mencari akar masalah sampah yang masih berceceran di permukiman warga Desa Labota. Ahmar selaku Kepala Desa Labota dalam pertemuan ini mengungkapkan, dari 12 desa di Kecamatan Bahodopi, desanya masih kesulitan menangani persoalan sampah. Padahal, kata dia, sosialisasi dan anjuran mengelola sampah untuk menjaga kebersihan telah diadakan beberapa kali. Ahmar juga menekankan persoalan sampah di satu desa akan berdampak pada desa lainnya. Maka dia pun mengajak warganya untuk bersama-sama mencari solusi, bukan lagi saling menyalahkan.
“Kami siap untuk tuntaskan masalah sampah ini, setelah sosialisasi keempat hari ini,” kata Ahmar.
Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”. Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang 16-25 Februari 2024 yang meliputi edukasi pengolahan sampah kepada masyarakat desa dan sekolah di beberapa desa dalam Kecamatan Bahodopi, khususnya di Desa Labota dan Bahomakmur.
Pada Senin (19/2/2024) lalu, misalnya, edukasi serupa diadakan di SD Negeri Fatufia. Sekolah lainnya yang menjadi lokasi edukasi bank sampah ialah SD Negeri Labota, SMK Al-Khairat, SMA Negeri 1 Bahodopi, SMP Negeri 4 Bahodopi, SD Negeri 4 Bahodopi, dan SD Negeri Labota. Gultom, anggota tim Environmental PT IMIP, mengatakan bahwa PT IMIP selalu bahu-membahu berupaya mengatasi persoalan sampah permukiman desa. Salah satunya dengan mengedukasi warga demi menumbuhkan pemahaman positif tentang lingkungan bersih dan sehat.
“Aksi ini membutuhkan kerja sama kita semua dan kedisiplinan. Masalah sampah adalah masalah kita semua,” katanya.
Bertindak sebagai pendamping tim program CSR IMIP, Cecep Supriyatna memaparkan sejumlah penyebab dari kondisi buruknya penanganan sampah di Kecamatan Bahodopi. Menurut analisis Cecep, ada tiga faktor utama munculnya ‘lingkaran setan’ isu sampah yang silang-sengkarut. Yaitu, kenaikan timbulan sampah akibat bertambahnya populasi penduduk, minimnya ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang proporsional, dan kesadaran warga juga pemerintah masih rendah dalam mengelola sampah.
Hal itu diperkuat dengan pendapat beberapa warga yang menyebutkan kebutuhan penambahan prasarana bak penampung sampah dan perbaikan sistem pengelolaan limbah rumah tangga. Amrin misalnya, mengusulkan penerapan sistem manajemen pengelolaan sampah yang lebih baik di Desa Labota didukung pembagian peran antara petugas pengambil sampah dan pemungut iuran kebersihan. Dia mencontohkan, dalam seminggu pengambilan sampah di setiap rumah dapat dilakukan 4 hingga 5 kali.
“Kalau mengenai sumber dana operasionalnya bisa dari perusahaan, dinas-dinas, atau pemerintah desa,” kata warga yang tinggal di Dusun 3 Desa Labota ini.
Penguatan Peran Ketua Dusun
Beragam usulan warga ditanggapi serius oleh Ahmar yang akan menindaklanjuti dengan menerapkan sejumlah kebijakan desa. Untuk memudahkan penyediaan bak-bak sampah di beberapa titik permukiman, Ahmar menyebut akan melibatkan partisipasi aktif ketua-ketua dusun dengan pengelola rumah sewa atau kos.Ahmar juga mengingatkan warga agar kembali rutin membayar iuran kebersihan sebagai sarana mendukung operasional penataan kebersihan lingkungan.
“Warga tidak perlu ragu membayar retribusi. Masalah ini memerlukan kerja sama, karena masalah sampah pribadi akan jadi masalah bersama,” katanya.
Selama sekitar dua jam pembahasan bersama warga, dihasilkan juga solusi lain, yaitu pembentukan lembaga pengelolaan sampah dan penegakan hukum melalui penetapan peraturan desa. Aturan ini, kata Ahmar, merujuk UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2017. Ahmar juga mengimbau warga bila melihat orang yang membuang sampah sembarangan di area Desa Labota, agar melaporkan ke perangkat desa. Peraturan ini kelak akan diberlakukan bagi seluruh warga Desa Labota tanpa pandang bulu.
“Kita mulai tegaskan dari desa kita. Bila ada pelaku membuang sampah sembarangan, kita panggil ke kantor desa. Dicatat namanya,” ucapnya.
Terkait pengelola sampah, Cecep mengusulkan pembentukan wadah khusus semacam kelompok swadaya masyarakat yang bertugas memilah dan mendaur ulang sampah. Cara ini diharapkan dapat memperbesar potensi pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
“Langkah ini sudah dijalankan di Desa Bahomakmur, desa lain di Bahodopi yang juga menghadapi masalah sampah rumah tangga,” kata Cecep.
Puncak acara peringatan HPSN 2024 akan diadakan pada Minggu (25/2/2024) mendatang yang dimeriahkan lomba pungut dan pilah sampah, aksi pembersihan alat peraga kampanye, dan peluncuran bank sampah atau buku tabungan sampah.